Impor Oksigen-'Obat COVID' Bebas Pajak, Stok bakal Banjir?

Impor Oksigen-'Obat COVID' Bebas Pajak, Stok bakal Banjir?

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Jul 2021 12:02 WIB
Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, ingin memastikan produksi oksigen untuk pasien Corona di wilayah Manokwari, Papua Barat, tercukupi. (dok Kodam Kasuari)
Foto: Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, ingin memastikan produksi oksigen untuk pasien Corona di wilayah Manokwari, Papua Barat, tercukupi. (dok Kodam Kasuari)
Jakarta -

Ekonom menyatakan keputusan pemerintah yang membebaskan pajak impor oksigen sampai obat terapi COVID-19 tidak akan bikin Indonesia kebanjiran impor. Pasalnya, keputusan itu hanya sementara dan mendesak.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menekan harga jual oksigen sampai obat terapi COVID-19 di tingkat masyarakat yang saat ini mulai langka dan mahal.

"Ini bukan kebijakan jangka panjang, tapi prioritas dalam jangka pendek memang harus untuk menyelamatkan jiwa para penderita COVID. Itu harus dinomorsatukan, nggak usah mikir banjir obat kalau kita memang butuh obat," kata Piter, Jumat (16/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dia menilai dengan kebijakan ini Indonesia tidak akan kebanjiran oksigen sampai obat impor, hanya saja berdampak kepada hilangnya penerimaan negara.

"Bea impor akan berkurang. Saya nggak tahu berapa triliun atau miliar nilainya yang akan berkurang, tapi nggak akan besar lah karena impor obat-obatan masih lebih kecil dibanding produk industri lainnya terutama untuk bahan baku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dampaknya disebut tidak sebesar manfaatnya jika pembebasan pajak impor oksigen sampai obat ini bisa menekan harga di tingkat masyarakat.

"Ada tapi nggak besar banget (dampaknya), justru ini untuk menekan harga di tingkat masyarakat biar lebih murah karena sekarang pasiennya atau penderita COVID-19 lebih tinggi," tandasnya.

Berikut barang impor yang bebas pajak sementara:

1. Test kit dan reagent laboratorium atau PCR test

2. Virus transfer media

3. Obat; Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymal Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, Remdesivir, Insulin serta Lopinavir + Ritonavir.

4. Peralatan medis dan kemasan oksigen; oksigen, silinder baja tanpa kampuh (seamless), isotank, pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, termometer, oksigen konsentrator, oksigen generator, ventilator, swab, thermal imaging, syringe dan infusion pump, power air purifying respirator, baby incubator transport.

5. Alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.

(aid/zlf)

Hide Ads