Disinfeksi lingkungan saat ini kian digencarkan untuk membantu memutus penyebaran Covid-19. Di sejumlah daerah cara ini dipercaya bisa mengurangi penyebaran virus tersebut.
Untuk menggenjot dan melancarkan hal tersebut, perlu adanya regulasi yang mendukung. Praktisi Pest Control atau disinfeksi Boyke Pahlevi mengatakan, saat ini permintaan penyemprotan disinfektan semakin banyak, termasuk di gedung-gedung perkantoran dan rumah.
Dia mengatakan, diperlukan regulasi yang tepat agar upaya menekan penyebaran Covid dan pencegahannya bisa efektif. Menurutnya, Kementerian PUPR dapat merevisi Permen PUPR No. 24 tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung agar kegiatan disinfeksi lingkungan masuk ke dalam aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi ini penting dan bisa menjadi pedoman bersama, terlebih untuk saat seperti ini di masa kita memerangi virus," kata Boyke dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Praktik ini, menurutnya juga dilakukan di negara-negara lain. "Di negara maju seperti Amerika, kegiatan disinfeksi lingkungan sudah menjadi kebutuhan di sektor swasta baik untuk perkantoran hingga pergudangan dan lain-lain, begitu juga untuk gedung pemerintahan maupun residential (pemukiman)," ujarnya.
Senada dengan Boyke Guru Besar Kesehatan Lingkungan UIN Jakarta, Prof Dr. Arif Sumantri yang juga Ketua Umum Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) mengatakan, perlu ada aturan yang mendukung praktik itu. Menurutnya, disinfeksi lingkungan merupakan upaya pencegahan pada suatu lingkungan terutama pada sarana fisik bangunan agar dapat diantisipasi pada faktor pencegahan dari risiko kontaminasi maupun infeksi agent biologis.
disinfeksi ruangan, lanjut Arif, memberikan satu upaya mencegah pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme, baik yang melekat pada media ruangan maupun pada alat pendingin ruangan.
HAKLI, kata dia, mendukung dalam peraturan yang akan diusulkan pada rancangan tentang persyaratan sarana fisik bangunan.
Seperti diketahui, sejak pandemi covid 19 hingga saat ini, sektor usaha di bidang pengendalian hama (pest control) di Indonesia telah banyak melakukan kegiatan disinfeksi lingkungan pada bangunan gedung seperti gedung perkantoran, hotel, apartemen, pergudangan industri dll dalam rangka memenuhi permintaan untuk memutus mata rantai penyebaran covid di lingkungan tempat kerja, tempat bisnis dan residential (pemukiman), akan tetapi perlakuan tersebut tidak rutin dilakukan, sehingga mengurangi efektivitas upaya memerangi covid.
(acd/zlf)