Erick Thohir Ubah Aturan CSR, Apa Respons BUMN?

Erick Thohir Ubah Aturan CSR, Apa Respons BUMN?

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 17 Jul 2021 15:29 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah peraturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021.

Dengan adanya aturan ini, masing-masing BUMN harus memberikan kontribusi sesuai dengan bisnisnya.

Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero), Arya Dwi Paramita mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana CSR tidak hanya sekadar donasi dan community development.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi," kata Arya, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Arya, di sektor energi Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana yang relevan dengan industri kita. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi," kata Arya.

Pertamina, kata Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung.

"Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan," ungkapnya.

Kemudian PT Timah Tbk menilai perubahan aturan tersebut merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan keberlanjutan.

"Ada 17 tujuan dalam SDGs yang kami bagi dalam empat pilar, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola," kata Senior Vice President Corporate Secretary Timah, Abdullah Umar.

Menurut Abdullah, komitmen perusahaan ditunjukkan dalam pembuatan laporan tersendiri yang diaudit penyalurannya seperti apa. Apalagi Timah merupakan perusahaan terbuka yang harus diaudit, dan ada laporan terpisah.

"Kami harus bisa menterjemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian membuat peradaban baru dan kemudian memberikan manfaat bagi lingkungan," kata Abdullah.


Hide Ads