PPKM Darurat telah berlalu lebih dari dua minggu, bahkan ada opsi perpanjangan dilakukan. Namun, di mata para buruh PPKM Darurat tidak berlaku.
Mereka menilai di pabrik-pabrik tempatnya bekerja sama sekali tidak menerapkan aturan PPKM Darurat. Semua aturan dan protokol kesehatan tidak ada yang berlaku di pabrik industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan banyak pabrik di daerah sentra tekstil masih mempekerjakan pekerjanya 100%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, dalam aturan PPKM Darurat untuk sektor industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal dengan 50% staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
"Pada sektor manufaktur TGSL, PPKM nyaris tidak berlaku bagi ratusan ribu atau bahkan jutaan pekerjanya. Di banyak sentra industri sektor ini misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100%," ungkap Dian dalam konferensi pers virtual, Senin (19/7/2021).
Dian mengatakan para pekerja terpaksa untuk tetap bekerja, jika tidak mereka akan kehilangan pekerjaan. Para pekerja bahkan harus melakukan lembur. Buruknya lagi, protokol kesehatan sama sekali tidak dilakukan di pabrik.
Untuk hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan saja sama sekali tidak disediakan perusahaan. Belum lagi beberapa fasilitas seperti tes COVID-19 berkala ataupun vitamin untuk menjaga imunitas para buruh.
"Jutaan pekerja bekerja penuh waktu, bahkan melakukan lembur. Mereka bekerja dalam ruang tertutup dan padat, tanpa alat pelindung diri baik APD, masker, hand sanitizer, fasilitas mencuci tangan. Tidak ada juga fasilitas kesehatan memadai seperti klinik, tes COVID-19, atau vitamin penunjang," papar Dian.
Berlanjut ke halaman berikutnya.