3. Sulitnya Kondisi Hotel dan Restoran
Hotel dan restoran merupakan salah satu sektor yang menerima pukulan paling besar dari penerapan kebijakan PPKM Darurat. Mereka pun berharap kebijakan ini dikaji kembali jika ingin diperpanjang.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kondisi industri hotel dan restoran sudah sangat berat. Meskipun untuk restoran masih terbantu dengan adanya penjualan online.
"Berat, berat, berat, memang kalau yang makanan minuman masih terbantu dengan penjualan online. Tapi kan masyarakat tidak bisa beli online terus, karena pendapatannya terbatas. Jadi kebanyakan masyarakat juga masak, makanya lebih lakunya bumbu, kan nggak mungkin setiap hari beli makanan online," ucapnya saat dihubungi detikcom, Minggu (18/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hotel sendiri, dia mengatakan kondisinya sudah drop. Bayangkan beberapa hotel saat ini okupansi atau tingkat keterisian hotelnya sudah di bawah 10%.
"Kalau hotel sekarang drop, hotel itu banyak daerah yang okupansinya sudah single digit, sudah di bawah 10%, seperti di solo itu sudah di bawah 10%," ucapnya.
Dengan okupansi yang begitu rendah, mereka sudah hampir tidak bisa bertahan. Jika PPKM Darurat diperpanjang, menurut Hariyadi bakalan ada hotel yang tutup operasional. Sebab mereka masih harus mengeluarkan berbagai biaya operasional.
4. Jatuhnya Omzet Pedagang Kuliner
Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo) menyatakan keberatannya jika PPKM diperpanjang lantaran kondisi para pelaku usaha kuliner yang semakin berat dan terbebani.
"Walau PPKM ini bagus buat menekan penyebaran Covid tapi buat kami berat banget. Kemarin setelah lebaran Idul Fitri, jualan sudah mulai naik namun ini kembali ada aturan PPKM Darurat, sehingga omzet terjun payung lagi," tegasnya Minggu (18/7/2021).
Namun, jika PPKM Darurat akan diperpanjang, para pengusaha kuliner menginginkan agar pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran kebijakan terutama bagi mereka pedagang kuliner kaki lima yang harus berjualan di waktu sore dan malam hari.
"Saya berharap di aturan PPKM selanjutnya diperbolehkan Dine in walau dengan pembatasan jumlah. Buat pedagang yang berjualan di sore dan malam hari diharapkan bisa dikasih kelonggaran jam buka", tambahnya.
(eds/eds)