Tol laut adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelancaran distribusi barang dan mengembangkan ekonomi di daerah terpencil.
Karena itu untuk meningkatkan pelayanan angkutan barang melalui kapal laut di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengoptimalisasi dengan merevisi atau mengubah dua trayek tol laut, yaitu T-3 dan T-19.
Perubahan trayek pelayaran tol laut itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. KP. 729/DJPL/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor. AL. 869/DJPL/2020 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Keputusan Dirjen Hubla tersebut, maka jaringan pelayaran tol laut pada trayek T-3 terdapat rute pelabuhan singgah baru yaitu Pelabuhan Patimban. Dengan demikian trayek T-3 yang baru adalah melayani rute Pelabuhan Tanjung Priok-Patimban-Kijang-Tarempa-Pulau Laut-Selat Lampa-Subi-Serasan-Midai-Tanjung Priok.
"Penambahan rute tol laut dari Pelabuhan Patimban ini merupakan upaya untuk melayani pengiriman barang dari wilayah Jawa Barat terutama daerah Subang dan sekitarnya ke wilayah luar Pulau Jawa dengan menggunakan kapal Logistik Nusantara 04," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).
Anton mengungkapkan pada trayek T-19, terdapat penambahan pelabuhan singgah yaitu Pelabuhan Pomako. Dengan penambahan pelabuhan singgah ini maka trayek pelayaran tol laut T-19 akan melayani pelayaran dari Pelabuhan Merauke-Pomako-Kokas-Sorong-Depapre/Jayapura-Biok/Korido-Merauke.
Ia juga mengatakan penambahan pelabuhan singgah di Pelabuhan Pomako pada taryek T-19 adalah guna melayani pengiriman komoditi beras dari wilayah Merauke ke wilayah Pomako secara langsung. Sebab sebelumnya belum ada rute kapal tol laut yang secara langsung dari Pelabuhan Merauke ke Pomako.
Dia mengatakan dengan adanya perubahan trayek tol laut, pemerintah berharap akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelancaran pelaksanaan program tol laut khususnya dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah-daerah terpencil.
"Atau wilayah yang belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah Indonesia Bagian Barat dengan Indonesia Bagian Timur," tutupnya.
Sebagai informasi, perubahan atau revisi trayek tol laut pada kedua dimaksud, adalah sebagai langkah tindak lanjut atas usulan perubahan trayek dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Nomor. 552.1/974/PHB tanggal 14 Juni 2021 tentang Usulan Penambahan Trayek Tetap Tol Laut Tahun Anggaran. 2021 Provinsi Papua, dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Nomor. 2296/PH.03.01/T.Laut taggal 22 Juni 2021 Provinsi Jawa Barat.