Aplikasi layanan ekspor impor Bea Cukai Customs Excise Information System and Automation (CEISA) sempat mengalami gangguan selama lebih dari sepekan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkap sejak Senin pagi sistem itu sudah berjalan normal.
"Sekarang CEISA sudah berjalan normal sejak Senin pagi," kata dia kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).
Terkait penyelenggaraan layanan manual untuk melayani pengguna jasa kepabeanan, Askolani mengungkap hal itu dilakukan saat sistem CEISA diperbaiki, termasuk untuk mem-backup data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan manual dilakukan maksudnya untuk backup CEISA yang lagi diperbaiki. Pelayanan manual tersebut maksudnya menggunakan sistem IT lokal di masing-masing kantor pelayanan, seperti juga dilakukan di Soetta dan kantor pelayanan lainnya," jelasnya.
Dia pun menegaskan selama dilakukannya layanan manual, pihaknya tidak memberi peluang pihak-pihak yang menyalahgunakan seperti pungutan liar (pungli) di lapangan.
"Walaupun dalam seminggu lalu harus melakukan langkah backup seperti itu di kantor pelayanan, tapi pelayanan tetap dilakukan secara akuntabel dan berintegritas.
Kami tidak ada memberi peluang untuk penyalahgunaan di lapangan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Layanan kepabeanan CEISA mengalami gangguan selama sepekan terakhir. CEISA merupakan aplikasi yang menghubungkan pengguna jasa dengan Bea Cukai. Adanya aplikasi ini diharapkan memenuhi segala kebutuhan kepabeanan dan cukai.
Masalah sistem CEISA dikeluhkan pengusaha karena barang-barang yang ada di pelabuhan tidak bisa diproses
"Barang yang tidak bisa diproses dan sudah ada di pelabuhan, maka biaya penumpukan/storage charge-nya dihitung per hari. Nah ini siapa yang tanggung?" kata Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto beberapa waktu lalu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok menyelenggarakan layanan manual serta memanfaatkan sistem teknologi informasi untuk melayani pengguna jasa kepabeanan.
Beberapa daftar layanan yang diajukan secara manual di antaranya adalah layanan aju dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang berisi rincian barang serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar. Lalu, layanan aju dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) sebagai pengajuan pelaksanaan ekspor barang terhadap pihak Bea Cukai.
Kemudian, layanan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) impor serta nota pelayanan ekspor (NPE) sebagai izin yang diberikan oleh Bea dan Cukai terhadap pengeluaran barang impor/ekspor dari kawasan pabean, dan beberapa layanan lainnya.
(ara/ara)