Kementerian Keuangan mencatat total setoran dana haji hingga 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Dengan jumlah datar tunggu jemaah haji mencapai 5,1 juta orang tahun ini. Seperti diketahui keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah dua kali ditunda pada 2020-2021 sejak pandemi COVID-19 melanda.
Keterangan itu, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia, Astera Primanto Bakti, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
"Untuk memperoleh daftar tunggu, jemaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp 25 juta, sehingga diperkirakan total setoran dana haji (hingga) 2021 mencapai Rp 149,1 triliun," kata Astera, yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara webina, dikutip Selasa (20/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astera mengungkapkan sebelum pandemi pada 2019, jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan mencapai 231.000, termasuk penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 10.000 jemaah. Dia mengatakan tingginya animo masyarakat, daftar tunggu haji menjadi lebih lama bahkan saat ini bisa lebih dari 20-30 tahun.
"Daftar tunggu menjadi semakin lama bahkan saat ini bisa lebih 20-30 tahun," kata Astera.
Dia memaparkan otoritas statistik Arab Saudi mencatat, total jemaah haji pada tahun 2019 saja mencapai 2,48 juta. Angka ini naik 4,96% atau bertambah 117.000 jamaah dibanding tahun sebelumnya, yaitu 2,37 juta. Dari angka tersebut, 1.855 jemaah atau 67% adalah jemaah haji asal luar negeri, dan 634.379 adalah jamaah haji Arab Saudi.
Terkait dana haji, Kemenkeu juga mengimbau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPHK) mengelola dana haji secara aman dan hati-hati secara transparan agar memberikan manfaat kepada jemaah haji.
"Dana haji menjadi isu yang menarik oleh warganet, BPKH otoritas pengelola dana haji meginvestasikan dana haji, investasi bisa digunakan dengan aman serta memberikan manfaat BPKH dan jemaah haji," jelasnya.
"BKPH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. BPKH wajib mengelola keuangan haji secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
Astera mengatakan BPKH harus memiliki strategi komunikasi yang lebih detail terkait pengelolaan dana haji kepada jemaah haji.
"Komunikasi yang diberikan harus bisa di-breakdown secara detil mengenai cost dan benefit, untuk mengedukasi bahwa manfaat yang didapat calon jamaah haji lebih besar jika dikelola BPKH, serta dapat meyakinkan dana haji yang diserahkan ke BPKH akan aman," pungkas Astera.
(ara/ara)