PPKM Darurat Diganti Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah?

PPKM Darurat Diganti Level, Faisal Basri: Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 11:31 WIB
Ekonom dan politikus
Foto: Muhammad Ridho

Istilah pengetatan guna mencegah penyebaran COVID-19 memang berubah-ubah. Sebelum adanya PPKM darurat, ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) baru kemudian PPKM Darurat.

PSBB sendiri diterapkan sekitar April 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi ini dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat karena lonjakan kasus COVID-19 terutama pasca Hari Raya Idul Fitri. PPKM darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa Bali. Lalu, pemerintah mengumumkan untuk memperluas wilayahnya di luar Jawa.

PPKM Darurat kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah akan melonggarkannya mulai 26 Juli jika kasus Corona mengalami penurunan.

Simak video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':

[Gambas:Video 20detik]




(acd/fdl)

Hide Ads