Istilah pengetatan guna mencegah penyebaran COVID-19 memang berubah-ubah. Sebelum adanya PPKM darurat, ada istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) baru kemudian PPKM Darurat.
PSBB sendiri diterapkan sekitar April 2020. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bulan Januari 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan baru namanya PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19.
PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam instruksi ini dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Setelah itu, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat karena lonjakan kasus COVID-19 terutama pasca Hari Raya Idul Fitri. PPKM darurat dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa Bali. Lalu, pemerintah mengumumkan untuk memperluas wilayahnya di luar Jawa.
PPKM Darurat kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Pemerintah akan melonggarkannya mulai 26 Juli jika kasus Corona mengalami penurunan.
Simak video 'Melihat Daerah-daerah yang Berlakukan PPKM Level 3-4':
(acd/fdl)