Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dari perubahan itu memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah alias BUMN.
Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan PP tersebut sudah diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini masih terkait dengan masalah sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro disebut melanggar Statuta karena menjabat sebagai komisaris di Bank BUMN.
Memang Ari menjadi Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Dikutip dari Laporan Keuangan Bank BUMN tersebut, jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris untuk kuartal I-2021 atau 3 bulan pertama di 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.
Artinya, bila pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris termasuk untuk rektor UI Ari Kuncoro, mendapatkan sekitar Rp 1,25 miliar per 3 bulan atau Rp 416 juta per bulan.
Angka ini belum termasuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris. Pada laporan keuangan terbaru yakni 2021, angka tantiem, bonus, dan insentif belum ditampilkan.
Namun untuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris ini pada periode 2020 (undaudited) sebesar Rp 106,59 miliar.
Baca juga: Dua Rektor di Kursi Komisaris Bank BUMN |
Catatan: Berita ini telah diperbarui dengan data dan perhitungan yang terbaru. Redaksi meminta maaf terkait kesalahan atas perhitungan sebelumnya.
Simak video 'Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Harus Pilih Jadi Rektor UI atau Komisaris':