PPKM Mau Dilonggarkan 26 Juli, Toko-Warung Makan Buka hingga Jam 9 Malam

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 14:44 WIB
Ilustrasi/Foto: Antara Foto
Jakarta -

PPKM resmi diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Jika kasus COVID-19 mengalami penurunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021.

Nah, jika target tersebut terwujud, maka pasar hingga tempat makan dibuka kembali.

Jokowi menjelaskan, pasar tradisional akan diizinkan dibuka hingga 20.00 WIB dan pasar tradisional non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00. Selama masa PPKM tersebut, Keduanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.

"Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual Selasa (20/7/2021).

Selanjutnya, selama PPKM dilonggarkan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya.

"Teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah," ujar Jokowi

Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Simak video 'PPKM Kini Pakai Level 1-4, Reaksi Netizen: Kayak Ayam Geprek':






(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork