Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Ini Cara Bikin Akunnya

Lapor SPT Tahun Depan Pakai Coretax, Ini Cara Bikin Akunnya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 28 Okt 2025 07:30 WIB
Pelayanan pajak selama Ramadan 2023 menjadi pukul 08.00-15.00 WIB. Pelayanan meliputi Kring Pajak sampai lapor SPT tahunan.
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Sistem Administrasi Perpajakan Coretax akan mulai digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Supaya dapat digunakan tahun depan, wajib pajak harus sudah memiliki akun dan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan wajib pajak harus segera mengaktivasi akun Coretax untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di tahun depan. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala saat waktu pelaporan nanti.

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," ujar Yon dikutip Senin (27/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara membuat akun wajib pajak di Coretax cukup mudah. Pertama-tama, masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan pilih 'Lupa Kata Sandi". Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.

ADVERTISEMENT

Setelah memilih tujuan konfirmasi, akan muncul alamat email atau nomor gawai yang telah disensor dengan tanda bintang. Silakan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada 'Pernyataan*', kemudian klik 'Kirim'.

Setelah itu, buka kotak masuk email Anda, klik link ubah password yang tertera dan buat password baru sesuai keinginan. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik dengan mengakses menu 'Portal Saya' submenu 'Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik'. Isian dalam formulirnya sebagian besar telah terisi otomatis. Pada isian 'Jenis Sertifikat Digital', pilih 'Kode Otorisasi DJP' dan buat passphrase-nya, kemudian beri ceklis pada 'Pernyataan*' dan klik 'Simpan.

Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(aid/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads