Terakhir, Pedagang Pasar Pramuka menyanggupi jika suatu waktu pemerintah membutuhkan bantuan dalam pelayanan obat terapi COVID-19 dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Kami bersyukur bahwa Pak Luhut merespons dan pemerintah akan mengawal pendistribusian itu, sementara ini baru diberikan ke Kimia Farma, kan tujuan pemerintah. Andaikata Kimia Farma juga nggak sanggup untuk melayani masyarakat kami siap membantu dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah merilis harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 jenis obat-obatan, yakni:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet,
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial,
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul,
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial,
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial.
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial,
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet,
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial,
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial,
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet,
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial
(zlf/zlf)