Viral Video Oseltamivir, Indofarma Buka Suara

Viral Video Oseltamivir, Indofarma Buka Suara

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 19 Jul 2021 12:19 WIB
Petugas menyiapkan obat COVID-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI
Jakarta -

Ramai di media sosial soal video yang beredar terkait produk Oseltamivir Prosphate 75 mg kapsul. Video itu menyebut jika Oseltamivir merupakan obat berbahaya dan orang yang mengonsumsi mengalami pusing dan muntah.

Pihak PT Indofarma Tbk mengklarifikasi video tersebut, mereka menyampaikan jika perseroan memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamvir Proshpate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.

Berdasarkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perseroan memastikan Pembuatan produk Oseltamivir Phospate sudah sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Distribusi produk tsb dilakukan sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas Kefarmasian.

"Produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada bulan Agustus tahun 2016. Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020," tulis keterangan resmi Indofarma, dikutip Senin (19/7/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, pasien menyatakan sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem UDD (unit doses dispensing) yaitu pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja.

"Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter. Pemberian obat kepada pasien oleh tenaga kesehatan harus berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan Kefarmasian yang berlaku sehingga mutu dan dosis obat dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Menurut Indofarma semua obat yang sudah mendapatkan persetujuan BPOM RI tetap mempunyai efek samping tertentu yang harus dicantumkan pada brosur kemasan. Efek samping Oseltamivir Phosphate pada pasien dewasa adalah mual, muntah, diare, sakit perut, bronkitis, pusing, kelelahan, dan insomnia.

Oseltamivir Phosphate membutuhkan waktu Β± 15 menit untuk hancur dalam lambung dan kemudian terabsorpsi dalam tubuh. Efek samping baru dapat dirasakan oleh pasien apabila obat sudah terabsorpsi dalam tubuh.

Perseroan memiliki unit Farmakovigilans yang bertanggungjawab dalam pendeteksian, penilaian, pemahaman dan pencegahan kejadian tidak diinginkan atau kejadian lainnya yang terkait dengan penggunaan obat sesuai dengan ketentuan BPOM RI tentang penerapan farmakovigilans bagi industri farmasi.

Sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi, Perseroan terus mendukung program pemerintah di bidang kesehatan serta berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup yang lebih baik dengan berkomitmen untuk menyediakan obat dengan kualitas terjamin dan harga terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, Perseroan juga membantu upaya pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 dengan menyediakan produk farmasi dan alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan.

"Perseroan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dapat merugikan Perseroan dengan pernyataan - pernyataan yang tidak berdasar dan tidak memiliki referensi ilmiah," tulisnya.

(kil/fdl)

Hide Ads