PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli s.d 25 Juli 2021," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adita menjelaskan, yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti misalnya, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga.
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. Selain itu dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik," jelasnya.
Kemudian, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non COVID dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.
"Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian," ucap Adita.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali selama masa PPKM di moda udara selain STRP/Surat Keterangan juga wajib menunjukkan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
"Untuk pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Jadi kami mengimbau untuk anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini," tutup Adita.