Gawat! 84 Ribu Pegawai Mal Terancam PHK Kalau PPKM Diperpanjang Lagi

Gawat! 84 Ribu Pegawai Mal Terancam PHK Kalau PPKM Diperpanjang Lagi

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Jul 2021 17:02 WIB
PPKM Darurat membuat salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sepi. Hanya beberapa gerai yang diizinkan buka dengan prokes ketat.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Puluhan ribu pegawai mal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 3-4 diperpanjang lagi. Pemerintah pun sudah melakukan perpanjangan PPKM yang semula sampai 20 Juli menjadi hingga 25 Juli 2021.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.

"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant)," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lanjut menjelaskan bahwa pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30% dari 280 ribu orang, yakni 84 ribu.

"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Alphonzus menerangkan bahwa hitung-hitungan tersebut adalah perkiraan terburuk. Semuanya tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.

Dijelaskannya ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK.

"Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir," tambahnya.

Simak video 'KSPI Bicara PPKM Darurat: Ledakan PHK di Depan Mata':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/ara)

Hide Ads