Pengusaha membantah laporan buruh yang mengatakan terpaksa tetap masuk kerja meskipun positif COVID-19. Pengusaha menilai laporan para buruh tidak benar, pasalnya pengelola pabrik tidak akan mungkin mengizinkan adanya pekerja yang positif COVID-19 untuk tetap bekerja.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa menegaskan tak pernah ada paksaan dari pengusaha kepada pekerja yang positif COVID-19 untuk tetap bekerja. Dia justru mengatakan bila ada pabrik yang memaksa pekerja yang positif COVID-19 bekerja seharusnya dilaporkan.
"Kalau orang sakit dipaksa bekerja kami nggak menemukan ya, kalau memang ada ya mending dilaporkan. Saya rasa nggak mungkin orang sakit disuruh kerja, owner-nya yang malah stres kalau nanti ada kasus besar," ungkap Jemmy dalam konferensi pers Apindo-Kadin, Rabu (21/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, fakta mengejutkan terungkap dari laporan serikat buruh. Mereka menyampaikan masih banyak anggotanya yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan terpaksa tetap bekerja, utamanya di sektor industri tekstil, garmen, sepatu, dan kulit.
Menurut Jemmy, perusahaan tak mungkin membiarkan adanya penyebaran COVID-19 di pabrik. Maka dari itu dia menegaskan tidak ada buruh yang positif COVID-19 dan tetap bekerja.
"Kalau spread dan positivity case meningkat kan merugikan perusahaan juga ya. Jadi, itu kondisi tidak benar. Secara nalar dan akal sehat tidak akan terjadi ya," kata Jemmy.
Jemmy juga menegaskan perusahaan pasti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dia menilai hal itu sudah menjadi komitmen para pengusaha tekstil. Soal protokol kesehatan pun sebelumnya juga dikeluhkan buruh tidak dilakukan di pabrik-pabrik tempat mereka bekerja.
"Mengenai penggunaan APD, protokol kesehatan, dan lain-lain, itu sudah jadi standar kami. Kami sudah minta dijalankan, kami ingatkan anggota bekerja sama untuk tekan positif case menurun," ungkap Jemmy.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman menambahkan, selama ini semua industri masuk sektor kritikal dan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, termasuk juga industri makanan dan minuman. Dia memaparkan pengusaha pun harus melengkapi diri dengan surat izin dan laporan berkala ke Kementerian Perindustrian.
"Kami ini masuk industri kritikal, kami memang boleh operasi dan kami lakukan protokol kesehatan ketat. Kami harus ada izin IOMKI dan kami lapor berkala ke Kemenperin, selama ini laporan dari anggota makanan minuman ini tidak ada hambatan," ungkap Adhi.
Berlanjut ke halaman berikutnya.