Pilar kedua ini akan mengurangi kompetisi global yakni negara yang menawarkan pajak sangat rendah.
"Sehingga saat ini kita pasti bisa mendapatkan kepastian di manapun mereka berada harus minimal membayar pajak 15%," ujarnya.
"Kita juga akan masih membahas level 15% dan adanya cerve-out 5% artinya negara-negara masih bisa memberikan insentif 5% di atas atau di bawah 15% ini. Ini untuk negara-negara yang masih mau memberikan insentif perpajakan tapi yang jelas tidak mungkin memberikan fasilitas perpajakan 0%," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani bilang, pihaknya akan terus memantau dinamika yang terjadi. Sehingga, pihaknya bisa mengantisipasi melalui peraturan dalam negeri.
"Seluruh framework ini akan berjalan dan efektif berjalan mulai 2023. Saat ini kami membahas dengan DPR dan ini kita juga laporkan dan bahas dengan DPR mengenai perkembangan yang terjadi secara internasional," ungkapnya.
(acd/fdl)