Pertanyaan terkait PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai kapan masih banyak dipertanyakan oleh sejumlah orang. Diketahui, dalam aturan PPKM darurat Jawa-Bali sebelumnya, hari terakhir pemberlakuan aturan tersebut adalah Selasa (20/7) kemarin.
Sedangkan untuk masa perpanjangan PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7) mendatang. Namun perlu diketahui bahwa saat ini istilah PPKM Darurat itu sendiri sudah tidak digunakan lagi.
Sejak Rabu (21/7), secara resmi pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat. Kini nama PPKM darurat diganti dengan PPKM level 3 dan 4.
Penggantian nama ini terangkum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7). Aturan ini telah diberlakukan sejak Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7) mendatang.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Secara umum, aturan PPKM darurat dan aturan PPKM level 3-4 sama. Namun kini aturannya dibagi sesuai dengan daerah dengan level 4 dan level 3 berdasarkan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Berikut ini penjelasannya PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai kapan:
Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Karenanya jawaban atas pertanyaan PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai kapan adalah, pemberlakuan PPKM level 3-4 di wilayah Jawa-Bali akan berlangsung sampai Minggu 25 Juli 2021
Baca juga: Beda PPKM Darurat, PPKM Level 3 dan 4 |
Simak video 'Penanganan Corona RI: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4':
(fdl/fdl)