LaporCovid-19 melaporkan masih banyak aduan warga soal pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan perkantoran selama implementasi PPKM Darurat. Setidaknya ada sekitar 302 aduan masyarakat soal pelanggaran protokol kesehatan yang masuk sejak 3-20 Juli.
Dari ratusan laporan itu, 34% di antaranya adalah laporan pelanggaran protokol kesehatan di sektor bisnis dan perkantoran.
"Perkantoran dan pusat bisnis jadi paling banyak dilaporkan perihal pelanggaran protokol kesehatan oleh warga," ungkap relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, salah satu aduan masyarakat yang dipaparkan Yemiko menyebutkan pelanggaran diadukan terjadi pada kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), yang dipimpin Muhadjir Effendy.
Aduan itu menyatakan PNS di Kemenko PMK masih diminta untuk bekerja di kantor. Padahal menurut warga yang mengadu, Kemenko PMK merupakan sektor non esensial yang mestinya WFH 100%.
"Contoh laporan dari warga kalau kita lihat ini ada terkait kantor Kemenko PMK melanggar protokol PPKM Darurat. Ini disebutkan Kemenko PMK sektor non esensial tapi tidak mewajibkan WFH. Pegawai masih wajib kerja ke kantor selama Senin sampai Jumat," ungkap Yemiko.
Lalu, aduan warga ini juga menyatakan, Kemenko PMK masih mewajibkan pegawainya untuk melakukan dinas ke luar kota selama pandemi. Disebutkan hal itu bisa dilakukan 1-2 kali tiap bulan.
Yemiko juga memaparkan ada aduan lain yang menyebutkan beberapa pelanggaran lainnya di sektor perkantoran. Mulai dari perusahaan yang tidak melakukan 3 T saat karyawannya ada yang terpapar COVID-19 hingga minimnya penerapan protokol kesehatan.
"Laporan lain menyebutkan, ada begitu banyak orang kena COVID, tapi tidak ada testing tracing dari kantor. Protokol kesehatan juga tidak disiplin di kantor, karyawan produksi dan pertukaran barang pun tidak diawasi ketat," ungkap Yemiko.
Simak juga video 'Ma'ruf Amin Instruksikan Pemprov Jatim Turunkan Mobilitas Warga':