Ombudsman RI menyoroti BPJS Ketenagakerjaan soal penempatan dana investasi di bank pembangunan daerah (BPD). Sebab, BPJS Ketenagakerjaan dinilai tidak proporsional dalam menempatkan dana iuran peserta dibandingkan di bank BUMN.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebut penempatan dana deposito oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 mayoritas di BPD, yakni 31,03 triliun atau 65,23% dari total dana yang dikelola di deposito. Sedangkan investasi ke bank BUMN sebesar Rp 14,51 triliun.
Hery mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan deposito pada bank BPD mempertimbangkan suku bunga yang lebih besar dibandingkan BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan suku bunga yang hanya mempertimbangkan suku bunga dari bank BPD yang lebih besar dibandingkan bank BUMN juga itu sudah salah kaprah," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, menurutnya penempatan dana di BPD juga tidak proporsional karena ada 7 BPD yang tidak mendapatkan penempatan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Bank DKI, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau Kepri, BPD Sulteng, BPD Sumsel Babel, dan BPD DIY.
"Sebaran investasi BPJS Ketenagakerjaan tidak berkeadilan kalau melihat dari postur-postur itu dan tidak proporsional. Sebab masih ada 7 bank BPD yang tidak mendapatkan dana tersebut," paparnya.
Contohnya, lanjut dia, nilai investasi BPJS Ketenagakerjaan di Bank DKI sama sekali tidak ada pada 2019.
"Padahal DKI Jakarta ini di tahun 2019 telah membayar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan Rp 30-an triliun atau 43% dari iuran nasional, yakni sekitar Rp 70 triliun. Penempatan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan ini dengan tidak proporsional dan tidak berkeadilan tadi secara kinerja iuran ini harusnya dievaluasi," tambahnya.
Simak video 'Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Belum Temukan Indikasi Kerugian Negara':