Bisnis katering pernikahan menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi COVID-19 karena pembatasan pemerintah. Hal ini karena menurunnya acara resepsi pernikahan karena adanya larangan kerumunan.
Ketua Perkumpulan Penyelenggara Jasaboga Indonesia (PPJI) kota Bandung Disa Sandhi (Celdi Catering) mengharapkan pemerintah bisa memberikan solusi untuk para pelaku usaha katering ini.
Pasalnya hal ini benar-benar berdampak besar untuk pelaku usaha, pegawai, sampai klien. Dia mengatakan di Bandung ada sekitar 200 usaha katering yang tergabung dalam PPJI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya satu katering itu ada 50 karyawan itu artinya ada 10 ribu orang yang tidak bisa bekerja," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/7/2021).
Disa mengungkapkan pelaku usaha katering ini tak pernah diminta pendapat oleh pemerintah setempat terkait langkah atau kebijakan pembatasan berikutnya.
"Pelaku usaha katering wedding ini tidak pernah dilibatkan, selain itu juga klien tidak diajak bicara juga. Karena jika mendadak ada kerugian besar, kami harus mengembalikan uang atau membatalkan banyak vendor," kata dia.
Menurut Disa, bantuan-bantuan atau insentif yang diberikan oleh pemerintah juga tidak merata. Oleh karena itu bantuan tak bisa membantu para pelaku usaha katering.
Dia menceritakan, banyak para pelaku usaha yang memiliki utang ke bank. Karena tidak memiliki pendapatan maka mereka kesulitan untuk membayar cicilan tersebut.
Menurut dia, seharusnya pemerintah bisa lebih konsisten ketika mengambil sebuah kebijakan. Hal ini agar para klien bisa mengambil langkah yang pasti.
"Kadang ada klien yang mau masuk, tapi mereka takut ada pembatasan lagi nanti dilarang lagi. Jadi mereka takut kalau sudah setor uang ada PPKM lagi nggak boleh resepsi lagi," jelas dia.
Disa mengatakan, pelarangan juga dinilai tidak merata. Pasalnya ada di Kabupaten Bandung orang yang menggelar pesta pernikahan dengan tamu 200 orang. "Jadi seperti plin-plan peraturannya," ujarnya.
Simak juga video 'Anggota Komisi VI soal PPKM Darurat: Biarkan UMKM Berjualan':