Peternak Gugat Rp 5,4 T: Pemerintah Abai dan Tidak Lindungi Kami!

Peternak Gugat Rp 5,4 T: Pemerintah Abai dan Tidak Lindungi Kami!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Jul 2021 10:19 WIB
peternak ayam
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Peternak unggas rakyat menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas dari kerugian yang dialami. Para peternak menilai pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusi untuk melindungi peternak.

Gugatan dilayangkan oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dan Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT.

Alvino menyatakan gugatan ini dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga kali nota keberatan kepada Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Kemudian, nota keberatan ke Mendag pada 28 Mei 2021 dan ke Jokowi pada 18 Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvino menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Kerugian disebabkan oleh harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, sementara harga jual cenderung murah pada 2019 dan 2020.

"Hobi Pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

ADVERTISEMENT

Harga jual unggas disebut Alvino kerap berada di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp.19.000/kg.

Dia mengungkapkan, pada 12 Juli lalu, data harga unggas live bird yang dihimpun pihaknya menyentuh Rp 10.000. Sementara itu yang dihimpun Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) rata-rata harga jual live bird Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

Kuasa hukum PPRN, Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya. Mulai dari melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, bibit unggas DOC, dan, pakan. Sedangkan Presiden RI tetap membiarkan anak buahnya, kedua menteri ini tidak menjalankan kewajibannya.

"Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan dan banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut," ungkap Hermawanto.

Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Kadma Wijaya menambahkan pihaknya juga mendukung langkah Alvino menggugat pemerintah di PTUN.

"Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada Pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat," kata Kadma.

Kadma menjelaskan, UU No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak rakyat. Namun, menurutnya pemerintah hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.

"Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini Pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak rakyat," pungkas Kadma.

(hal/fdl)

Hide Ads