Pemerintah kini menerapkan PPKM Level 3-4 di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Lalu wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di mana saja?
Perlu diketahui sebelumnya bahwa aturan mengenai penerapan PPKM level 3 dan 4 itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4, sebagaimana tertera dalam Diktum Kesatu dari instruksi tersebut. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar daerah yang menyandang status PPKM Level 4 di mana saja:
- DKI Jakarta : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
- Jawa Barat : Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
- Jawa Tengah : Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
- DIY : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
- Jawa Timur : Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Demikian jawaban atas pertanyaan PPKM Level 4 di mana saja. Sedangkan sejumlah wilayah lain di Jawa-Bali yang tidak masuk dalam daftar tersebut saat ini masih menerapkan PPKM Level 3.
Simak Video: Penanganan Corona RI: PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 3-4