Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari masing-masing negara guna melakukan pembahasan lanjutan terkait konsep One Channel System yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara. Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan kesepakatan tersebut dicapai usai pertemuan bilateral antara Indonesia dan Malaysia hari ini.
Adapun pertemuan tersebut dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak bulan September 2016 mengalami stagnasi.
"Usulan Pemerintah RI terkait konsep One Channel System dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia memakan waktu cukup lama" ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar menyebut pemerintah yang diwakili oleh Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan virtual dengan perwakilan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) untuk mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia-Malaysia.
Menurut Anwar, setidaknya ada 7 poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, Konsep One Channel System (OCS) yang bertujuan untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.
"Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, " jelasnya.
"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," lanjutnya.
Kedua, Konsep One Maid One Task. Anwar mengatakan Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik dapat bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang.
"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " terangnya.
Ketiga, standar minimum gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. "Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1,500," jelasnya.
Keempat, asuransi bagi pekerja PMI sektor domestik di Malaysia. Malaysia telah mengamandemen aturan terkait asuransi sehingga kepesertaan asuransi juga mencakup pekerja migran sektor domestik. Kelima, perpanjangan izin kerja dan kontrak kerja.
Diungkapkannya saat ini Malaysia memiliki program 'Rekalibrasi' yang mempermudah pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja migran dengan status ilegal sehingga bisa memperoleh izin kerja dan berubah status menjadi pekerja legal. Selain itu, lanjut dia, pemerintah Indonesia meminta agar ada tindakan tegas dari Pemerintah Malaysia kepada para pemberi kerja di Malaysia yang secara sengaja mempekerjakan PMI Domestik secara ilegal.
Keenam, pemeriksaan kesehatan PMI. Ia mengatakan Indonesia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan dilakukan hanya satu kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia guna mengurangi beban biaya penempatan.
"Mengingat saat ini pemeriksaan kesehatan dilakukan dua kali, yaitu sebelum keberangkatan ke Malaysia dan setelah ketibaan PMI di Malaysia, " tandasnya.
Ketujuh, akses kekonsuleran. Dalam hal ini menurutnya Malaysia menjamin Perwakilan RI memiliki akses kekonsuleran kepada PMI di Malaysia dan Indonesia meminta agar klausul terkait akses kekonsuleran tetap masuk ke dalam draf MoU.
(akd/hns)