Sentil Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Pengusaha: Sangat Kurang!

Sentil Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Pengusaha: Sangat Kurang!

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 24 Jul 2021 10:36 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah akan meluncurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Bantuan itu sebesar Rp 1 juta untuk 2 bulan kepada pekerja atau buruh bergaji Rp 3,5 juta/bulan ke bawah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan subsidi upah yang diberikan pemerintah itu masih kurang dan tidak bisa menolong pengusaha. Besaran Rp 1 juta per orang untuk 2 bulan hanya kurang lebih 14% dari gaji pekerja Rp 3,5 juta.

"Subsidi upah pekerja sebesar Rp. 1 juta / orang per 2 bulan (Rp 500 ribu / orang / bulan ) untuk pekerja dengan maksimal upah Rp. 3,5 juta/ bulan adalah kurang lebih hanya 14% saja. Subsidi tersebut sangat kurang dan tidak akan banyak menolong para pelaku usaha," jelas dia kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alphonzus menegaskan pengusaha mal atau pusat perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50%. Mengingat saat ini pelaku usaha telah mengalami defisit sudah hampir 1,5 tahun akibat pandemi COVID-19.

"Pusat Perbelanjaan meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% karena defisit usaha sudah terjadi hampir selama 1,5 tahun," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Alphonzus telah mengatakan selama PPKM Darurat pengusaha mal masih membayar sejumlah biaya, seperti pemakaian minimum listrik dan gas. Selain itu, sejumlah pajak juga masih dibayarkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Ada beberapa pengusaha mal ini masih harus membayarkan pajak yang nilainya hingga miliaran," ungkapnya.

"Itu, sangat dibutuhkan sekali," tambahnya.

Kemudian, dia mengungkap dampak dari PPKM Darurat tidak bisa jika diatasi dengan menghentikan PPKM Darurat, perlu waktu yang ditempuh untuk memulihkan dampaknya.

"Untuk memulihkan dampak akibat PPKM Darurat sudah hampir pasti akan memerlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan," imbuhnya.

(hns/hns)

Hide Ads