APBN Terimbas COVID-19, Sri Mulyani: Whatever It Takes!

APBN Terimbas COVID-19, Sri Mulyani: Whatever It Takes!

Siti Fatimah - detikFinance
Sabtu, 24 Jul 2021 19:02 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bertambah berat selama menangani pandemi COVID-19.

Awalnya Sri Mulyani menceritakan, kondisi pandemi COVID-19 bukan hanya persoalan kesehatan yang menyangkut keselamatan nyawa manusia saja tetapi juga berpengaruh pada kondisi perekonomian di suatu negara.

"Pandemi COVID-19 memang sebuah tantangan yang sungguh luar biasa. Dia tidak hanya mengancam jiwa manusia, dia juga mampu mempengaruhi dan mengoyak perekonomian suatu negara," kata Sri Mulyani dalam siaran YouTube DJPPR Kemenkeu, Sabtu (24/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia mengatakan, seluruh negara di dunia menggunakan instrumen kebijakan untuk bisa menangani pandemi dan dampak sosial ekonomi serta keuangan. Wanita yang pernah menjabat di World Bank pada 2010 lalu itu juga berpandangan bahwa pandemi COVID-19 merupakan tantangan yang sangat luar biasa.

"Pandemi adalah extraordinary challenge. Tantangan yang luar biasa dan itu membutuhkan respons kebijakan yang juga exraordinary salah satunya adalah APBN yang harus menjawab dari begitu banyak tantangan selama pandemi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan, beban luar biasa APBN selama pandemi COVID-19 ini berkaitan dengan upaya untuk memenuhi segala kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan pandemi baik dari segi kesehatan dan ekonomi sosial.

"Kebutuhan untuk meningkatkan anggaran di bidang kesehatan, bantuan sosial, membantu masyarakat, membantu daerah dan menjaga perekonomian. Hal ini terjemahannya adalah suatu beban APBN yang luar biasa. Kami di Kemenkeu merespons dengan whatever it takes, apapun kita lakukan untuk menyelamatkan warga negara dan perekonomian Indonesia," tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan memprioritaskan APBN untuk penanganan kesehatan dan perlindungan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah menambah alokasi penanganan sektor kesehatan dan perlindungan sosial, masing-masing menjadi Rp 214,95 triliun dan Rp 187,84 triliun dengan total penambahan sebesar Rp 55,21 triliun.




(das/das)

Hide Ads