Sektor industri tembakau menghadapi tiga tantangan besar di tengah PPKM dan pandemi yang belum mereda. Industri pun meminta perlindungan pemerintah.
Pandemi yang memporakporandakan ekonomi, juga menghantam industri di berbagai sektor. Para pelaku industri tembakau membeberkan tiga tantangan terberat yang mereka alami saat ini.
Tantangan tersebut mulai dari menurunnya ekonomi masyarakat sebab pandemi, kekhawatiran kembali naiknya tarif CHT, hingga kemungkinan penyederhanaan struktur tarif cukai (simplifikasi).
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Sulami Bahar juga mengatakan bahwa IHT terpukul akibat pandemi COVID-19. Sulami berharap pemerintah dapat memberikan kepastian usaha dari pemerintah untuk mengurangi beban perusahaan yang berat.
"Salah satunya yang kami harapkan terkait tarif cukai tembakau tidak perlu naik untuk tahun depan, karena keputusan kenaikan cukai 2021 sangat memberatkan bagi produsen dan petani," ujarnya, Minggu (25/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku usaha khawatir, hal itu akan berdampak domino pada sejumlah aspek di industri tembakau. Industri juga dibayangi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran terbuka di beberapa provinsi. Termasuk di daerah sentra tembakau yang notabene serapan tenaga kerja oleh IHT jadi tumpuan ekonomi daerah, sebut saja Kudus, Temanggung, Jember, dan Deli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan saat ini pemerintah sebaiknya lebih fokus pada penanggulanan pandemi ketimbang mengambil kebijakan terhadap cukai industri tembakau.
"Saat ini bukan waktu yang tepat. Tidak ada urgensinya sama sekali. Lebih baik pemerintah menjaga IHT dengan kebijakan yang soft mengingat situasi ekonomi sedang tidak bagus dan sulit untuk mencari pekerjaan. Tarif cukai juga ada baiknya tidak naik dulu, kalaupun naik harus sesuai kemampuan dan masukan dari pelaku industri terlebih dahulu, CHT jangan dilihat dari perusahaan-perusahaan besarnya saja, tapi juga petani dan buruh yang terlibat perlu diperhatikan," ujar Daniel.
Industri juga khawatir kenaikan cukai dan simplifikasi tarif cukai bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat ekonomi rentan. Peredaran rokok ilegal punya sejumlah dampak bahaya bagi perekonomian, mulai dari hilangnya potensi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga pajak daerah.