Efek PPKM Terus-terusan: Omzet Anjlok, Pengangguran Bertambah

Efek PPKM Terus-terusan: Omzet Anjlok, Pengangguran Bertambah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 17:01 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

PPKM Darurat sejak 20 Juli lalu diperpanjang pemberlakuannya hingga hari ini demi menekan laju penularan COVID-19. Namanya pun diubah menjadi PPKM dengan tingkatan level, paling darurat dan ketat adalah level 4. Level ini sudah berlaku di Jawa-Bali.

Di sisi lain, pemerintah juga mengeluarkan rencana pelonggaran PPKM bila lonjakan kasus terus turun di tanggal 26 Juli besok. Namun, belum ada keputusan resmi soal rencana itu, publik pun menanti apakah PPKM akan dilonggarkan atau tetap diperketat.

Namun yang jelas, pemberlakuan PPKM yang ketat dapat menekan perekonomian Indonesia. Bila pembatasan sosial ini tak kunjung dilonggarkan risikonya akan menimpa dunia usaha, omzet dan pendapatan pengusaha akan tertekan sangat dalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Efek perpanjangan PPKM cukup berisiko bagi perekonomian, apalagi kompensasi yang diberikan ke pengusaha maupun bansos untuk masyarakat tidak mencukupi. Akibatnya omset pelaku usaha makin tertekan," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada detikcom, Minggu (25/7/2021).

Selama masa PPKM darurat pertama saja, dia memaparkan omzet pengusaha di sektor yang sensitif terhadap penurunan mobilitas, misalnya transportasi, ritel, dan pariwisata bisa turun mencapai 80-90%. Saat ini menurutnya pengusaha bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Di satu sisi daya beli masyarakat belum bagus-bagus amat imbas pandemi, ditambah lagi mobilitas masyarakat justru ditekan.

ADVERTISEMENT

"Jadi keputusan sulit memang bagi pengusaha, buka sesuai jam operasional PPKM dagangan sepi, atau tutup sekaligus dan beralih profesi," ungkap Bhima.

Walhasil, Bhima mengatakan kondisi ini dapat berdampak pada peningkatan pengangguran. Pasalnya, banyak pengusaha kecil dan pekerja informal yang terpaksa tak mendapatkan pendapatan karena pembatasan yang dilakukan.

Belum lagi ancaman PHK karena pengusaha terus-menerus tergerus keuangan perusahaannya. Menurutnya orang-orang ini berpotensi jadi pengangguran dan bisa terjun ke bawah garis kemiskinan karena tak memiliki pendapatan.

"Akibatnya kemana-mana, angka pekerja yang terdampak pandemi meningkat karena sebelumnya BPS laporkan 19 juta orang terdampak, dan kalau orang menganggur ya bisa jatuh dibawah garis kemiskinan," ungkap Bhima.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Kondisi tertekan di sektor usaha juga diamini Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal bila PPKM tak kunjung dilonggarkan. Namun menurutnya tekanan yang dihadapi saat ini akan bermanfaat untuk pemulihan ekonomi jangka panjang. Catatannya, penerapan PPKM yang ketat harus dilaksanakan efektif untuk menekan penyebaran virus.

"Kalau diperpanjang memang akan semakin menekan dunia usaha dan perekonomian dalam jangka pendek, tapi sebenarnya bermanfaat untuk pemulihan dalam jangka panjang. Catatan saya hal itu terjadi, jika PPKM Darurat yang dilaksanakan efektif menekan pandemi," kata Faisal kepada detikcom.

Dia mengatakan pelonggaran harus dilakukan bila kasus benar-benar turun secara signifikan. Menurutnya, saat ini kasus positif harian masih terlalu tinggi.

"Perlu hati-hati untuk melakukan pelonggaran PPKM ketika perkembangan pandemi belum menggembirakan. Saat ini tambahan kasus positif harian masih tinggi, dan angka kematian atau mortalitynya belum turun, walaupun BOR kabarnya sudah berkurang," ungkap Faisal.

Mengenai kepastian PPKM diperketat atau dilonggarkan pemerintah masih belum mengambil keputusan. Evaluasi dan monitoring penerapan PPKM level yang diperpanjang sejak tanggal 20 Juli masih terus dilakukan.

"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama lima hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota," kata juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).

"Besok kami harap sudah ada hasil evaluasi," tegasnya.

Sebagai informasi, Luhut Pandjaitan sendiri adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM level 4. PPKM level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli.

Adapun ada indikator-indikator yang akan diperhatikan dalam menentukan pelonggaran atau pengetatan PPKM adalah jumlah kasus positif COVID-19, kesembuhan COVID-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).


Hide Ads