Efek PPKM Terus-terusan: Omzet Anjlok, Pengangguran Bertambah

Efek PPKM Terus-terusan: Omzet Anjlok, Pengangguran Bertambah

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 17:01 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Kondisi tertekan di sektor usaha juga diamini Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal bila PPKM tak kunjung dilonggarkan. Namun menurutnya tekanan yang dihadapi saat ini akan bermanfaat untuk pemulihan ekonomi jangka panjang. Catatannya, penerapan PPKM yang ketat harus dilaksanakan efektif untuk menekan penyebaran virus.

"Kalau diperpanjang memang akan semakin menekan dunia usaha dan perekonomian dalam jangka pendek, tapi sebenarnya bermanfaat untuk pemulihan dalam jangka panjang. Catatan saya hal itu terjadi, jika PPKM Darurat yang dilaksanakan efektif menekan pandemi," kata Faisal kepada detikcom.

Dia mengatakan pelonggaran harus dilakukan bila kasus benar-benar turun secara signifikan. Menurutnya, saat ini kasus positif harian masih terlalu tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu hati-hati untuk melakukan pelonggaran PPKM ketika perkembangan pandemi belum menggembirakan. Saat ini tambahan kasus positif harian masih tinggi, dan angka kematian atau mortalitynya belum turun, walaupun BOR kabarnya sudah berkurang," ungkap Faisal.

Mengenai kepastian PPKM diperketat atau dilonggarkan pemerintah masih belum mengambil keputusan. Evaluasi dan monitoring penerapan PPKM level yang diperpanjang sejak tanggal 20 Juli masih terus dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama lima hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota," kata juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, kepada detikcom, Sabtu (24/7/2021).

"Besok kami harap sudah ada hasil evaluasi," tegasnya.

Sebagai informasi, Luhut Pandjaitan sendiri adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM level 4. PPKM level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli.

Adapun ada indikator-indikator yang akan diperhatikan dalam menentukan pelonggaran atau pengetatan PPKM adalah jumlah kasus positif COVID-19, kesembuhan COVID-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).


(hal/dna)

Hide Ads