Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Meski begitu, ada pelonggaran aktivitas untuk usaha kecil.
Jokowi mengatakan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat. Dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung makan selama 20 menit.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," tambahnya.
Untuk mengurangi beban masyarakat akan pandemi COVID-19 ini, pemerintah disebut akan meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Penjelasan secara rinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," tuturnya lagi.
(aid/dna)