Luhut: Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan, Dilarang Makan di Tempat

Luhut: Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan, Dilarang Makan di Tempat

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 25 Jul 2021 21:05 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Sejumlah pembatasan aktivitas diatur ulang seiring dengan dilanjutkannya PPKM Level 4 dan beberapa daerah yang diturunkan jadi Level 3 sampai 2 Agustus 2021. Salah satu kegiatan yang diatur adalah resepsi pernikahan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaksanaan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 20 undangan dalam satu ruangan. Itu juga dilarang makan di tempat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maskimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan resepsi pernikahan dengan maksimal 20 undangan itu berlaku bagi daerah yang diturunkan jadi PPKM Level 3 yang berada di 33 Kabupaten Jawa-Bali. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli

(aid/dna)

Hide Ads