Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun status 33 daerah turun ke PPKM level 3 berdasarkan assesmen WHO. Pemerintah menurunkan level PPKM setelah memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten/kota di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media secara virtual, kemarin Minggu (25/7/2021).
Kabupaten Malang, Demak, Bandung, Bandung Barat, Bogor, Sumedang dan Tangerang masuk ke assesmen WHO level 3. Namun, tidak diusulkan turun ke PPKM level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Tasikamalaya meskipun asesmen WHO level 2 namun tetap diusulkan PPKM level 3. Hal itu mengingat penyebaran varian delta yang masih terjadi.
Berikut 33 daerah yang turun ke PPKM level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli
Ada beberapa keistimewaan buat daerah dengan status PPKM level 3. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak video 'Catat! Ini Beda Penerapan PPKM Level 3 dan 4':