Simak Lagi Daftar Wilayah yang Turun Status ke PPKM Level 3

Simak Lagi Daftar Wilayah yang Turun Status ke PPKM Level 3

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 09:58 WIB
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Namun status 33 daerah turun ke PPKM level 3 berdasarkan assesmen WHO. Pemerintah menurunkan level PPKM setelah memantau dinamika yang terjadi di lapangan.

"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten/kota di Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media secara virtual, kemarin Minggu (25/7/2021).

Kabupaten Malang, Demak, Bandung, Bandung Barat, Bogor, Sumedang dan Tangerang masuk ke assesmen WHO level 3. Namun, tidak diusulkan turun ke PPKM level 3 karena bagian dari aglomerasi wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabupaten Tasikamalaya meskipun asesmen WHO level 2 namun tetap diusulkan PPKM level 3. Hal itu mengingat penyebaran varian delta yang masih terjadi.

Berikut 33 daerah yang turun ke PPKM level 3:

ADVERTISEMENT

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli

Ada beberapa keistimewaan buat daerah dengan status PPKM level 3. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak video 'Catat! Ini Beda Penerapan PPKM Level 3 dan 4':

[Gambas:Video 20detik]



- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan di daerah PPKM level 4, waktu makan hanya diizinkan selama 20 menit.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat. Sementara di daerah PPKM level 4 belum diatur pembukaan mal kembali.

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat
ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan
maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan di daerah PPKM level 4 kapasitas maksimalnya 50%.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat


Hide Ads