Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Dalam hal ini ada juga beberapa daerah yang diturunkan statusnya menjadi level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mal sudah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% sampai pukul 17.00 WIB. Sayangnya itu hanya berlaku khusus wilayah di PPKM Level 1-3.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Sementara itu untuk daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, kegiatan pusat perbelanjaan mal masih ditutup kecuali restoran (hanya boleh delivery/take away), supermarket, dan pasar swalayan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko," demikian bunyi diktum ketiga poin g.
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.
Lanjut di halaman berikutnya untuk mengetahui daftar daerah yang mal-nya masih ditutup.
Simak video 'Catat! Ini Beda Penerapan PPKM Level 3 dan 4':
(aid/das)