Buruh Minta Menaker Buat Aturan Larangan PHK Selama Pandemi

Buruh Minta Menaker Buat Aturan Larangan PHK Selama Pandemi

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 12:46 WIB
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021).  Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini menggelar aksi untuk menyampaikan tuntutan di patung kuda dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah diminta untuk membuat peraturan menteri (permen) tentang larangan pemutusan hubungan kerja (PHK). Di tengah mengganasnya pandemi COVID-19 dan pembatasan kegiatan memang terjadi banyak PHK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada beberapa hal yang harus diatur dalam peraturan menteri, bukan sekedar imbauan.

"Sekurang-kurangnya peraturan Menteri tenaga Kerja itu harus memuat, satu, jam kerja. Kami mengusulkan bergilir," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, jika ditemukan tingkat penularan yang tinggi, misalnya saja sudah lebih dari 10% maka pabrik atau perusahaan harus diliburkan sementara.

"Jadi begitu di tracing -hanya sekitar mungkin 20% perusahaan yang melakukan tracing ya dengan biaya sendiri- ditemukan penularan lebih dari 10% liburkan, apakah 5 hari, 7 hari atau 14 hari, silakan diatur di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Baru yang ketiga memuat tentang pelarangan PHK. Bilamana tidak bisa dihindari terjadi PHK harus dimulai dengan berunding dengan serikat buruh, dan melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Jadi nggak hanya lisan, nggak hanya lip service seolah-olah sudah mengimbau," paparnya.

Menurut Iqbal imbauan tidak mempan buat perusahaan. Jika tak ada aturan di level peraturan menteri, PHK amat mudah buat dilakukan pengusaha.

"Setidak-tidaknya yang keempat peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur tentang pembayaran upah bilamana tidak bisa dihindari pekerja dirumahkan," lanjutnya.

Dia memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada satu aturan pun yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sejauh ini hanya sebatas imbauan atau surat edaran mengenai situasi pandemi COVID-19 bagi sektor ketenagakerjaan.

"Seharusnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan sudah keluar untuk menegaskan bagaimana pelaksanaan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) di tingkat lapangan," tambahnya.

(toy/zlf)

Hide Ads