Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dan beberapa daerah diturunkan jadi PPKM Level 3 sampai 2 Agustus 2021. Ada perbedaan aturan di antara keduanya, termasuk soal durasi makan di warteg.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat. Dengan catatan pengunjung dilarang banyak bicara.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).
Perbedaannya adalah, untuk daerah PPKM Level 4 durasi makan/minum di warteg maksimal 20 menit dengan maksimal pengunjung yang makan di tempat sebanyak 3 orang. Hal itu diatur dalam diktum ketiga f1.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi aturan tersebut.
Sedangkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3, durasi makan/minum di warteg lebih lama yakni 30 menit dengan kapasitas pengunjung yang makan 25% dari kapasitas. Hal itu diatur dalam diktum keempat f1.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.
Untuk diketahui aturan makan di tempat hanya berlaku bagi warung makan kecil. Sedangkan untuk restoran/rumah makan hingga kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung tertutup atau mal, baik di PPKM Level 4 atau 3 hanya diizinkan untuk delivery/take away.