Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di dalam dan luar Jawa-Bali. Aturan mengenai perpanjangan PPKM berlevel telah dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 24, 25, dan nomor 26.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, aturan yang tertuang dalam Inmendagri dibuat dari empat tim antara Kemenmarves, Kemenkes, Kementerian Perekonomian dan Satgas COVID-19. Menurutnya, secara substansi perubahan pembatasan dilakukan untuk kegiatan UMKM.
"Artinya ada beberapa pembatasan, dan ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatam UMKM. Kita tahu UMKM cukup terdampak maka kegiatan-kegiatan UMKM tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan sebetulnya dari dulu tidak kita larang dan kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan pemerintah daerah masing-masing dengan protokol kesehatan ketat," kata Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam Inmedgari nomor 25 khusus untuk PPKM Luar Jawa-Bali diatur mengenai PPKM Level 4 meliputi 45 kabupaten dan kota. Tito mengatakan, jumlah tersebut mengalami penambahan dari sebelumnya.
"Substansinya tidak jauh beda dengan Jawa Bali, ini untuk merespons memitigiasi adanya beberapa daerah di luar jawa bali yang terjadi kenaikan, kita tidak ingin terjadi pingpong. Kita fokus di jawa bali kemudian di luar jawa bali mengalami peningkatan," ujarnya.
Sementara itu, untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri nomor 26 yang berlaku sampai 2 Agustus. "Secara total jumah daerah 276 kabupaten kota, sementara tuk level 2 65 kab/kota.
"Kita semua berharap dengan adanya Inmendagri rekan kepala daerah kita harap segera melakukan langkah lanjutan rapat forkopimda dan mengeluarkan produk kebijakan baik surat edaran, instruksi gubernur, wali kota dan kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, artinya tidak melampaui Inmendgari nasional," pungkasnya.
(dna/dna)