Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali. Kini pembatasan aktivitas masyarakat bergantung pada level PPKM yang diterapkan, khususnya untuk wilayah PPKM level 3-4.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.
"Total ada 95 kabupaten kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali," kata Luhut, dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Luhut mengatakan bahwa untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali. PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.
Sementara itu, Luhut mengatakan bahwa penrapan level PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO. Serta indikator ketiga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan asesmen WHO yang digunakan oleh Luhut ini. Berikut pembagian level PPKM yang mengacu pada indikator WHO:
- level PPKM 1 (Insiden Rendah)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- level PPKM 2 (Insiden Sedang)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- level PPKM 3 (Insiden Tinggi)
Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
- level PPKM 4 (Insiden Sangat Tinggi)
Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerapan anturan pembatasan kegiatan masyarakat saat ini akan bergantung pada level PPKM yang berlaku. Untuk PPKM level 1-2 akan diterapkan aturan PPKM Mikro. Sedangkan untuk PPKM level 3-4 akan diterapkan aturan PPKM Darurat.
(fdl/fdl)