PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Apa Dampaknya ke Industri?

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Apa Dampaknya ke Industri?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 26 Jul 2021 15:50 WIB
Seorang pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/7/2021).  Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemberlakuan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Sektor ekonomi harus tetap melakukan pembatasan ketat untuk jumlah pekerja.

Pemerintah menetapkan sektor-sektor ekonomi yang dianggap kritikal, esensial dan non-esensial. Ditetapkan 100% Working From Home (WFH) untuk sektor non-kritikal, 50% Working From Office (WFO) untuk 5 sektor esensial, dan hanya memperbolehkan 100% WFO untuk 11 sektor kritikal.

Namun menurut Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan GVC, LPEM FEB UI Revindo pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek lain dalam penentuan kategori sektor kritikal dan esensial. Hal ini agar terdapat keseimbangan antara tujuan kesehatan dan tujuan menjaga roda perekonomian dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya perlu banyak pertimbangan pelonggaran untuk sektor manufaktur yang berorientasi pasar domestik, tetapi menampung jumlah tenaga kerja yang besar.

"Nasib industri manufaktur yang tidak termasuk sektor kritikal secara teknis produksi tidak mungkin melakukan proses produksi jika WFH 100% bahkan 50% sekalipun," kata Revindo dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

ADVERTISEMENT

Beberapa contoh industri yang dimaksud adalah industri tekstil, logam, kertas, plastik, furnitur yang berorientasi pasar domestik. Revindo menilai spesifikasi syarat operasi dan jumlah sektor kategori esensial perlu dipertimbangkan.

Revindo juga menyatakan spesifikasi syarat industri berorientasi ekspor adalah keharusan adanya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam 12 bulan terakhir harus ditinjau ulang. Aturan ini bisa mematikan industri kecil menurutnya.

"Hal itu tentu menghambat industri manufaktur yang baru saja mengembangkan produksinya untuk menjajaki pasar ekspor selama pandemi, serta tentunya UMKM yang baru saja memulai ekspor kurang dari 12 bulan," kata Revindo.

Dia menilai salah satu instrumen yang harus diperkuat adalah sistem monitoring dan evaluasi dari Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pemerintah harus selektif memberikan IOMKI hanya kepada perusahaan yang mampu menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lokasi produksinya.

Pemerintah juga harus melakukan pemantauan ketat untuk memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha tersebut dalam hal protokol kesehatan, dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar.

"Penyediaan fasilitas cuci tangan, penggunaan sarung tangan dan masker, penjagaan jarak pekerja di lokasi produksi, serta pengetesan antigen rutin harus menjadi dasar untuk penerbitan IOMKI," kata Revindo.

(hal/fdl)

Hide Ads