PPKM Level 3 mendapatkan sejumlah pelonggaran salah satunya pusat perbelanjaan atau mal dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup pada 3-25 Juli 2021. Pembukaan itu dimulai pada 26 Juli 2021 di wilayah PPKM Level 3, dengan sejumlah aturan, di antaranya jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 17.00.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja menyambut baik kebijakan pemerintah untuk daerah level 3 yang memperbolehkan pembukaan kembali pusat perbelanjaan. Namun, menurutnya, pembatasan jam operasional hingga pukul 17.00 tetap memberatkan kondisi pusat perbelanjaan.
"Pusat Perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25% saja dan hanya boleh buka sampai dengan jam 17 saja," kata Alphonsus kepada detikcom, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, rata-rata masyarakat akan berkunjung ke pusat perbelanjaan di malam hari. Apabila batas kunjungan hanya sampai pukul 17.00 maka dipastikan, mal kehilangan kunjungan.
"Malam hari adalah puncak kunjungan (peak hour) bagi Pusat Perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan jam 17 saja maka Pusat Perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan (peak hour)," jelasnya.
Sekedar diketahui, di daerah level 4 pusat perbelanjaan atau mal ditutup kecuali untuk supermarket, apotek, atau restoran yang melayani take away. Sementara di PPKM level 3, mal boleh buka dengan aturan tertentu.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
(dna/dna)