Mal dan Tempat Ibadah Sudah Boleh Buka di Wilayah Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 17:25 WIB
Foto: Faiq Azmi
Jakarta -

Pemerintah akhirnya mengizinkan operasi pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3. Di mana saja?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kapasitas mal dibatasi 25%. Kemudian, jam operasi pun dibatasi hingga pukul 17.00,

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Luhut dalam konferensi pers Minggu malam (25/7/2021).

Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pure, vihara dan klenteng dapat melaksanakan peribadatan keagamaan selama masa penerapan PPKM level 3. Adapun ketentuannya maksimal 25% kapasitas atau 20 orang.

Pemerintah sendiri telah menetapkan 33 wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 3. Jika mengacu ketentuan PPKM level 3, maka di wilayah tersebut mal dan tempat ibadah boleh buka. Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya (asesmen WHO level 2)
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli.




(acd/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork