DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak

DJP Ungkap Modus Perusahaan Baja Kemplang Pajak

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 02 Sep 2026 08:30 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program -  US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive
Foto: Getty Images/iStockphoto/mphillips007
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sebanyak 38 wajib pajak (WP) di sektor besi dan baja telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan per 26 Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengantongi daftar 40 perusahaan sektor baja yang diduga tidak patuh dalam hal perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP.

"Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Bimo dalam keterangan, dikutip Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut antara lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan; penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak; pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi; serta penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

ADVERTISEMENT

Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.

Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.

DJP juga tidak hanya melihat satu wajib pajak secara terpisah. Apabila berdasarkan analisis data dan transaksi ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, pengembangan penanganan dilakukan terhadap rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, maupun pihak terkait lainnya.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, telah diperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan sebesar Rp 96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan sebesar Rp 6,33 miliar.

Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP juga melakukan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut. Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar. Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp 498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp 326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp 825,28 miliar.

Jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan. Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum. Dengan demikian, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

DJP menegaskan bahwa penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Ketidakpatuhan perpajakan tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar tidak seharusnya berada pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik ketidakpatuhan.

"Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.

DJP akan terus memperkuat pengawasan berbasis data, mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam rantai transaksi, serta memastikan seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, akuntabel dan berintegritas.

Pendekatan tersebut diperlukan karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak maupun mata rantai transaksi. Karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, dan dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP sebagai berikut:

- Pemeriksaan Bukti Permulaan masih berjalan: total 8 wajib pajak (WP)

- Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai: total 12 WP, terdiri dari:
1) Penghentian Setelah Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP: 11 WP
2) Diusulkan ke Tahap Penyidikan: 1 WP

- Dalam Tahap Case Building: 14 WP

- Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah Disetujui: 1 WP

- Dalam pengawasan: 3 WP

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads