Hingga saat komponen perhitungan gaji PNS 2021 beserta tunjangannya masih dirombak dan disusun ulang. Proses penyusunan formula gaji PNS ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ke depannya formula penghasilan akan disederhanakan menjadi hanya gaji dan tunjangan. Formula gaji PNS yang sedang disusun akan ditentukan berdasarkan nilai jabatan seperti beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya hingga saat ini masih belum bisa diketahui pasti kapan formula perhitungan gaji PNS yang baru ini akan berlaku. Lantas, berapa besaran gaji yang dapat diterima oleh PNS saat ini?
Hingga saat ini besaran gaji PNS masih berdasarkan ketetapan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut daftar gaji PNS 2021:
Daftar gaji PNS 2021 Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Baca juga: Banyak Diminati, Berapa Gaji PNS 2021? |
Daftar gaji PNS 2021 Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji PNS 2021 Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji PNS 2021 Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Demikian daftar besaran gaji PNS 2021. Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.