Berikut ini aturan lengkap naik pesawat terbaru sesuai SE Kemenhub no 57 tahun 2021:
1. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 4 dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2x24 jam.
2. Untuk penerbangan di wilayah PPKM level 2 dan 1 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif dengan sampel maksimal 2x24 jam.
3. Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk melakukan perjalanan.
4. Persyaratan kesehatan, mulai dari kartu vaksin dan tes PCR atau antigen dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis dan penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
5. Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
(hal/fdl)