Terbaru! Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1-4

Infografis

Terbaru! Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1-4

Elsa Azzahra - detikFinance
Selasa, 27 Jul 2021 21:30 WIB
Syarat Perjalanan di PPKM Darurat
Foto: Syarat Perjalanan di PPKM Darurat (Luthfy Syahban/detik.com)
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan acuan yang digunakan untuk perjalanan orang selama masa perpanjangan PPKM. Acuan ini mengatur syarat perjalanan orang yang disesuaikan dengan pemberlakuan level PPKM di tiap daerah.

Aturan acuan itu diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 dalam Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas no 16 tahun 2021, SE yang pernah diterbitkan tidak lagi berlaku.
(dna/dna)

Hide Ads