Aturan acuan itu diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19 dalam Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, syarat perjalanan orang hanya akan mengacu SE Gugus Tugas no 16 tahun 2021, SE yang pernah diterbitkan tidak lagi berlaku.
(dna/dna)