Kios-kios di Pasar Tanah Abang Blok B dan Blok A banyak yang disewakan bahkan sampai dijual. Dari pantauan detikcom, di Pasar Tanah Abang Blok B deretan kios yang ditutup memasang kertas bertuliskan pengumuman disewakan atau dijual.
Mulai dari lantai paling bawah dan lantai paling atas. Misalnya dari lantai kios busana muslim, kios grosir butik fashion, kios grosir tas dan sepatu.
Padahal Pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. Pengumuman Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Memang Pasar Tanah Abang menjadi salah satu tempat yang harus ditutup saat PPKM Darurat diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021. Pasar yang ditutup adalah yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya di Blok A, Blok B, dan Blok F. Pengecualian PPKM Darurat berlaku untuk Blok G yang berjualan bahan pangan.
Saat itu Keputusan ditutupnya Pasar Tanah Abang mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Lihat Video: Alasan Dibukanya Pasar Tanah Abang Meski Status DKI Level 4