Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, dalam agenda mogok kerja sekaligus aksi demo mengibarkan bendera putih, tidak akan terjadi kerumunan massa dan tidak ada demo di depan kantor-kantor kepemerintahan.
"Tidak ada aksi yang berada di kantor-kantor pemerintah atau lembaga lain. Saya instruksikan kepada seluruh pimpinan cabang, nasional, daerah tidak ada aksi kerumunan massa di kantor-kantor pemerintah atau lembaga-lembaga lain yang terkait," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Lebih lanjut, aksi yang melibatkan puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi ini akan dilakukan pada 5 Agustus 2021 dan bertempat di masing-masing pabrik atau dalam kata lain halaman pabrik atau perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi aksi ini benar-benar hanya di lingkungan pabrik dari perwakilan pekerja buruh dengan mengibarkan bendera putih dan memasang spanduk," ujarnya.
Akan tetapi, jika aksi buruh tersebut tidak mendapat tanggapan dari pemerintah, maka KSPI akan mempertajam eskalasi demo dengan waktu dan tempat yang belum direncanakan.
"Tapi bilamana aksi ini tidak digubris, kami akan mempertajam eskalasi aksi. Kapannya nanti harus kami rencakan. Prinsipnya kami KSPI bersama bapak Jokowi, pemerintah akan berjibaku menurunkan angka penularan covid, menurunkan tingkat kematian, dan menghindari kerumunan serta patuhi protkol kesehatan," imbuhnya.
"Tapi bukan berarti warga negara termasuk buruh tidak boleh menyampaikan aspirasi. Ini bukan politisasi, ini tentang nyawa buruh dan rakyat, ledakan PHK," sambung Said.
Dalam aksinya kali ini, para buruh mendesak pemerintah agar menerapkan aturan PPKM di sektor industri. Said mengungkapkan, selama ini buruh di berbagai macam industri bekerja 100% selain sektor esensial dan kritikal.
"Atas dasar apa terus memperpanjang IOMKI itu? Dan di tingkat lapangan tidak berjalan yang katanya 50% libur, 50% kerja. Faktanya 100% bekerja. Ada nggak yang menjalankan? ada tapi masih kecil cuman 5% dari total perusahaan," pungkasnya.
Pihaknya juga menuntut agar pemerintah berperan dalam menyelamatkan nasib buruh, menurunkan angka penularan di klaster industri, mencegah ledakan PHK, mempercepat vaksinasi bagi buruh hingga penolakan UU Ciptaker dan tuntutan Upah Minimum Sektoral di kabupaten dan kota.
(dna/dna)