PT Kereta Api Indonesia (Persero) mensyaratkan pelanggan untuk menunjukkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. Di Sumatera, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 29 Juli 2021. Aturan tersebut sebelumnya juga telah berlaku di Pulau Jawa.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera sesuai dengan SE Kemenhub nomor 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, pengaturan level PPKM juga telah tercantum dalam Inmendagri nomor 24 dan 25 tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah Kartu Vaksin dan Hasil Tes Covid-19 yang Negatif," dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Dia menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh baik di Jawa maupun Sumatera tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," ujarnya.
Kemudian, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal agar mengikuti ketentuan physical distancing.
Pelanggan juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
"KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.