Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan untuk warganya yang ingin bepergian ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Bila melanggar, hukumannya berat.
Dikutip dari spa.gov.sa pada 21 Juli 2021 disebutkan berdasarkan sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi larangan ini karena pemerintah peduli dengan keselamatan warganya di tengah pandemi Corona yang belum berakhir.
Apalagi dengan jenis mutasi baru yang masih terjadi di Indonesia. "Telah diputuskan warga Arab Saudi dilarang bepergian baik secara langsung maupun tidak langsung ke Indonesia hingga situasi pulih dan stabil," tulisnya dikutip, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau warga yang berada di Indonesia agar menjauhi daerah-daerah yang menjadi pusat penyebaran virus. Warga juga diminta untuk melakukan pencegahan dan kembali ke Arab Saudi.
Dikutip dari Reuters disebutkan pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar peraturan tersebut.
"Siapapun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman berat setelah mereka kembali dan mereka dilarang bepergian selama tiga tahun," jelasnya.
Memang Arab Saudi juga melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
Per 28 Juli 2021 Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat ada 1.334 kasus baru. Total kasus mencapai 522.108 dengan 11.380 kasus aktif.
Dari jumlah tersebut ada 1.409 kasus kritis. Kemudian kondisi kesehatan pasien lainnya terpantau stabil.
Arab Saudi juga mencatat ada 11 kematian baru. Total jumlah kematian mencapai 8.200. Lalu sebanyak 1.079 kasus telah pulih dan yang sembuh mencapai 502.528.
(kil/zlf)