Paguyuban Pecel Lele Dan Seafood Brebes (PPSB) menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4 diperpanjang. Kebijakan tersebut sementara berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Ketua PPSB Fery Zona Tri mengatakan para pedagang pecel lele dan seafood bersepakat untuk tidak menggubris aturan PPKM jika diperpanjang. Aturan PPKM yang berlaku saat ini membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan, mulai dari kapasitas, jam operasional hingga durasi makan pelanggan.
"Makanya ya itulah teman-teman sudah pasang badan kalau peraturan ini tetap nanti dilanjut, teman-teman akan membantah peraturan pemerintah itu, dia 'mendingan saya dipenjara 3 hari daripada istri saya nggak makan, anak saya nggak makan'," katanya kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun pemerintah telah mengizinkan warung makan untuk melayani makan di tempat selama 20 menit, menurutnya kebijakan tersebut masih menyusahkan.
"Jelas itu menyusahkan sekali karena kan orang makan 20 menit kalau bagi warteg mungkin bisa langsung makan, sudah dimasak kan (menunya), kalau seafood kan perlu masak dulu. Nah masak itu dari udang saja sudah 15 menit, belum ikan bakar sampai 20 menit," jelasnya.
"Nah ini kan banyak tamu-tamu yang kecewa akhirnya karena dikasih pembatasan seperti itu, makan pun rasanya nggak enak kalau buru-buru," sambung Fery.
Lanjut halaman berikutnya.